Baca juga sebelumnya: Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional ; Pengantar HAM (III): Pengakuan HAM di Indonesia ; Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
HAM mengenal beberapa prinsip yang terkandung di dalamnya. Prinsip-prinsip itu adalah:
- Universal
HAM harus diberikan kepada semua orang tanpa pengecualian dan tanpa diskriminasi. Alasan mengapa semua orang berhak atas pemenuhan HAM adalah karena mereka manusia.
2. Kesetaraan/equality
Konsep kesetaraan menekankan penghargaan terhadap martabat seluruh insan manusia. Manusia dilahirkan setara, hal ini diakui dalam Deklarasi Universal HAM 1948.
3. Non-diskriminatif
Non diskriminatif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsep kesetaraan. Konsep ini mendorong bahwa tidak seorangpun dapat diingkari hak asasinya karena alasan faktor eksternal, seperti: ras, warna kulit, seks, bahasa, agama, politik dan pandangan lain, asal nasionalitas atau sosial, kepemilikan, kelahiran atau status lain. HAM harus dijamin bebas dari segala bentuk diskriminasi baik yang sengaja ditujukan bagi kelompok tertentu (purposed discrimination) atau diskriminasi yang diakibatkan oleh kebijakan tertentu.
4. Martabat manusia
Prinsip-prinsip HAM didasarkan atas pandangan bahwa setiap individu, patut untuk dihargai dan dijunjung tinggi, tanpa memandang usia, budaya, kepercayaan, etnik, ras, jender, orientasi seksual, bahasa, ketidakmampuan atau kelas sosial.
5. Inalienability (tidak dapat direnggut)
Hak yang dimiliki individu tidak dapat dicabut, diserahkan atau dipindahkan. Namun dengan demikian tidak berarti HAM tidak dapat dibatasi atau dikurangi. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah dengan alasan tertentu, misalnya keamanan nasional.
6.Kewajiban (Obligation) dan tanggung jawab (responsibility)
Pemerintah merupakan pemegang tanggung jawab utama (duty bearer)dalam pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM warga Negara. Pemerintah harus mampu menjamin bahwa HAM dipenuhi tidak secara diskriminatif. Pemerintah juga wajib untuk mengatur agar aktivitas pihak swasta tidak mengganggu individu dalam menikmati haknya. Kewajiban ini dikenal dengan Kewajiban untuk pemajuan (to promote), untuk melindungi (to protect), dan untuk memenuhi (to fulfill).
7. Indivisibility (tidak dapat dipisah-pisahkan) dan Interdependensi (saling bergantung)
HAM harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan termasuk diantaranya, hak sipil, politik, sosial, ekonomi, budaya serta hak-hak kolektif. Demikian pula bahwa pemenuhan hak yang satu dapat mempengaruhi pemenuhan ham lainnya, sebaliknya pelanggaran salah satu HAM juga akan melanggar HAM yang lain.
Baca selanjutnya: