Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

baca juga sebelumnya: Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional ; Pengantar HAM (III): Pengakuan HAM di Indonesia

IMG_0923.JPG

Karel Vasak (Perancis) menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada kurun waktu tertentu. Vasak menggolongkan HAM sebagai generasi pertama (generasi negatif), generasi kedua dan generasi ketiga. Generasi Pertama mewakili hak-hak sipil politik, yaitu hak yang muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan sosial lainnya. Sebagai contoh  hak hidup, hak beragama, hak kebebasan bergerak, menyatakan pikiran dan lain-lain. Generasi kedua diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap warga negaranya. Hak-hak generasi ketiga atau persaudaraan diwakili oleh tuntutan negara dunia ketiga (berkembang) atas tatanan internasional yang adil. Dibawah ini akan dijelaskan mengenai masing masing jenis HAM.

  1. Hak-Hak Sipil dan Politik

Hak-hak generasi pertama disebut sebagai hak yang bersifat negatif. Negative disini hanya berkaitan dengan tipe atau jenis hak, bukan merupakan arti dari kualitas dari hak.[16] Hak negatif  menuntut negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap hak-hak dan kebebasan warga negaranya. Yang termasuk dalam jenis hak ini adalah: Hak untuk hidup, hak suaka dari penindasan, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan lain-lain.

  1. Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan bagi kebutuhan dasar seseorang (makanan-kesehatan). Hak ini sering di sebut sebagai hak positif, yang menuntut peran aktif Negara dalam hal pemenuhan. Hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, kesehatan, hak atas tanah, dan lain-lain. Konvenan Intenasional hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) menyebutkan bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak hak ekosob dengan segala kemampuan dan sumber daya yang dimilikinya, secara bertahap (progresif).

  1. Hak Solidaritas

Hak generasi ketiga ini muncul atas solidaritas negara negara dunia ketiga. Hak jenis ini tidak dimiliki oleh individual melainkan dimiliki secara kolektif oleh kelompok bangsa tertentu. Contoh dari generasi ini adalah: hak atas perdamaian, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak atas lingkungan yang sehat.

  1. Keterkaitan (indivisibility) dan Interdependensi ( Hak Asasi Manusia)

Dari berbagai jenis tersebut diatas, HAM merupakan unsur yang saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sebagai contoh, seseorang tidak dapat menikmati hak untuk berpartisipasi dalam politik, jika dia tidak ada penghargaan terhadap hak atas kebebasan berpendapat. Demikian juga pemajuan atau pengembangan atas fasilitas hak tertentu agan memberi pengaruh atas hak yang lain. Dengan demikian tidak ada hak yang lebih penting daripada hak yang lain. Oleh karenanya semua hak harus dipromosikan secara bersamaan karena mereka saling melengkapi satu sama lain. Hal ini telah diakui dalam Deklarasi Vienna 1993, yang dihasilkan dalam Konferensi Hak Asasi Manusia Dunia.

Baca selanjutnya:

Pengantar HAM (V): Prinsip-Prinsip dalam Hak Asasi Manusia

Pengantar HAM(VI): Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pengantar HAM (VII): Kesimpulan

Satu respons untuk “Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

Add yours

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: