Baca juga sebelumnya: Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional
Ham di Indonesia telah dikenal dalam Undang-Undang Dasar Republik Inonesia 1945[10], selanjutnya disebut dengan Konstitusi RI. Setelah dilakukan amandemen kedua, pasal-pasal mengenai HAM telah ditambahkan, dan menjadi lebih lengkap. Adapun pasal-pasal mengenai pengakuan HAM diawali dalam Pembukaan alenea I, yang mengakui bahwa “… kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Selanjutnya pasal-pasal yang mengatur tentang HAM antara lain: 27, 28, 28A-28J, 28 ayat 2 dan 30 ayat 1. Penambahan ini membawa konsekuensi tertentu, bahwa penambahan ini bukan hanya menambah banyak deret jenis HAM yang dilindungi oleh pemerintah RI, namun pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhinya. Adapaun beberapa jenis HAM yang diakui dan dilindungi dalam Konstitusi RI adalah: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, serta hak atas ekonomi, kesejahteraan, sosial dan budaya.[11] Perlu diketahui bahwa Konstitusi juga menjamin persamaan derajat semua warga Negara dan tidak boleh diterapkan secara diskriminatif, atau berbeda-beda antara warga satu dengan yang lain.[12]
Selanjutnya HAM dikenal dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut dengan UU HAM. Penegrtian HAM dalam UU ini adalah: “…seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”[13] Jenis Ham yang diakui dalam UU ini sangatlah luas, meliputi hak hak sipil dan politik, seperti: hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak kewarganegaraan, hak untuk menyampaikan pendapat, dll; dan juga hak hak social ekonomi, seperti hak atas pekerjaan, tempat tinggal, hak atas kesehatan, dan lain-lain. Hak atas pembangunan juga telah diakui dalam UU ini.
Selain kedua peraturan tersebut, Indonesia memiliki peraturan yang lebih spesifik yang tersebar dalam perundang-udangan nasional. UU ini lebih bersifat khusus dan terkadang berlaku untuk kelompok sosial tertentu. Misalnya UU perlindungan hak Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU kesehatan, UU penyandang Disabilitas. UU yang terakhir masih dalam taraf pembahasan di tingkat DPR RI, dan belum terjadi kesepakatn untuk segera mengadopsi draft tersebut menjadi UU yang mengikat dan berlaku. UU ini akan lebih penjamin perlindungan dan persamaan perlakuan bagi para penyandang disabilitas dalam segala segi kehidupan.
Indonesia juga mengakui bahwa hukum internasional terkait dengan HAM dan yang telah diterima (diratifikasi) oleh pemerintah menjadi Hukum nasional yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.[14] Berikut adalah contoh beberapa Konvensi atau perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia:[15]
No |
Nama Konvensi |
Tanggal ratifikasi |
UU ratifikasi |
1 |
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Segala Bentuk Penghukuman yang tidak manusiawi |
28 Oct 1998 |
UU RI No. 5/1998 |
2 |
Kovenan Internasional Hak Hak Sipil dan Politik |
23 Feb 2006 |
UU RI No. 12/2005 |
3 |
Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap kaum wanita |
13 Sep 1984 |
UU RI No. 7/1984 |
4 |
Konvensi Internasional tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Sosial |
25 Jun 1999 |
UU RI No. 29/1999 |
5 |
Kovenan Internasional tentang Hak Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya |
23 Feb 2006 |
UU RI No. 11/2005 |
6 |
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Hak pekerja Migran dan Anggota Keluarga |
31 May 2012 |
UU RI No. 6/2012 |
7 |
Konvensi tentang Hak-Hak Anak |
05 Sep 1990 |
Keppres No. 36/1990 |
8 |
Protokol Opsional atas Konvensi Hak Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata |
24 Sep 2012 |
UU RI No. 9/2012 |
9 |
Protokol Opsional atas Konvensi Hak Hak Anak tentang Perdagangan Anak untuk tujuan Prostitusi dan Pornografi |
24 Sep 2012 |
UU RI No. 10/2012 |
10 |
Konvensi tentang Hak Hak Orang Penyandang Disabilitas |
30 Nov 2011 |
UU RI No. 19/2011 |
Dengan menyatakan diri terikat dengan konvensi internasional, maka dalam menjalankan peran perlindungan dan pemenuhan HAM, pemerintah Indonesia tidak hanya terikat dengan hukum nasional melainkan dengan hukum internasional. Disini Pemerintah mengakui bahwa Pemerintah harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan internasional. Sistim dan mekanisme internasional dalam monitoring langkah langkah yang diambil oleh pemerintah juga menjadi unsur penting, karena Pemerintah dimonitor oleh Negara Negara lain. Hal ini membuat Pemerintah tidak dapat sembarangan untuk mengacuhkan hak warga Negara. Dalam hal ini kelompok masyarakat atau NGO atau individual juga dapat mempunyai peran penting untuk mengkawal kebijakan pemerintah dalam hal penghargaan, perlindungan dan pemenuhan HAM yang bersifat non-diskriminatif bagi seluruh warga negara.
Baca selanjutnya:
Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Pengantar HAM (V): Prinsip-Prinsip dalam Hak Asasi Manusia
Pengantar HAM(VI): Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pengantar HAM (VII): Kesimpulan