Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional

Baca juga sebelumnya: Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia

17038635_10155058472947630_1386995723832763816_o

HAM secara hukum dijamin dalam Hukum HAM baik bersifat internasional, regional maupun nasional. Hukum HAM ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi setiap individu dan kelompok dari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kebebasan fundamental dan martabat manusia.[9] Hukum HAM internasional berlaku secara internasional, namun hanya terbatas pada negara-negara yang telah meratifikasi atau menerima peraturan tersebut. Hukum ini secara langsung mengakui bahwa nilai nilai HAM bersifat universal dan dapat berlaku di mana saja. Yang menjadi peraturan atau instrumen inti dari hukum HAM internasional adalah DUHAM 1948, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1967, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1967. Ketiga instrumen berisikan mengenai pengakuan HAM secara umum atau general dan berlaku bagi semua kelompok. Selain instrumen tersebut, terdapat banyak sekali intrumen HAM internasional baik yang bersifat umum; misalnya: Konvensi Menentang Segala Bentuk Penyiksaan dan Hukuman Manusiawi, Konvensi Penghapusan Anti Diksriminasi Rasial, dan lain, lain; maupun konvensi yang ditujukan pada kelompok masyarakat tertentu, seperti: perempuan (Konvensi Intenational Penghapusan Segala Bentuk Diskrrminasi terhadap perempuan), anak (Konvensi Internasional Hak Hak Anak), pengungsi (Konvensi Status Pengungsi), penyandang disabilitas (Konvensi Hak Hak Para Penyandang Disabiliats), dan lain-lain.

Selain hukum internasional, dikenal juga hukum HAM yang bersifat regional. Artinya hukum ini hanya berlaku di suatu daerah atau di suatu region tertentu. Misalnya Eropa yang memiliki Konvensi HAM sendiri, maka Konvensi Ham Eropa hanya berlaku di Eropa. PAda masa ini yang sudah memiliki hukum HAM regional yang kuat, memiliki KOnvensi dan pengadilan HAM khusus, adalah region Eropa, Afrika, dan Negara negara Amerika. ASEAN, dimana Indonesia menjadi salah satu anggota, baru memiliki Deklarasi HAM ASEAN, yang tidak mengikat secara hukum dan belum semua anggota menyatakan menerima. Pembentukan pengadilan HAM tingkat ASEAN pun masih akan ditempuh dalam waktu yang belum dapat ditentukan, karena tergantung pada negosiasi masing masing anggota ASEAN.

Perlindungan hukum HAM yang paling dekat dengan warga Negara adalah hukum nasional. Hukum HAM nasional hanya berlaku dalam wilayah Negara masing masing. Dengan pengakuan HAM secara nasional maka negara yang bersangkutan berniat untuk melindungi HAM warga negaranya termasuk untuk melakukan usaha dan kebijakan untuk pemenuhannya.

Baca selanjutnya: 

Pengantar HAM (III): Pengakuan HAM di Indonesia

Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

Pengantar HAM (V): Prinsip-Prinsip dalam Hak Asasi Manusia

Pengantar HAM(VI): Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pengantar HAM (VII): Kesimpulan

Satu respons untuk “Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional

Add yours

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: